Kamis, 03 Mei 2012

makalah pancasila



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar belakang

Pancasila merupakan dasar pemikiran bangsa Indonesia yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia,Kerakyatan  Yang  dipimpin  oleh  hikmat  kebijaksanaan  permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.Pancasila juga merupakan pandangan hidup bangsa serta kepribadian bangsayang mempunyai nilai-nilai luhur. Pancasila juga merupakan suatu sistem etika danpolitik yang berlandaskan Ketuhanan Yang Maha Esa, menjunjung persatuan dankesatuan, perdamaian dunia dan permusyawaratan yang adil dan beradap. Dalam makalah ini akan diulas tentang pancasila sebagai suatu sistem etika politik yang mempunyai nilai-nilai universal, sertaa moralitas.


B.     Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakangdiatas maka rincian rumusan masalah adalah :
1.      Pancasila sebagai Etika Politik Bangsa Indonesia.
2.      Pengertian nilai, norma, dan moral.

C.     Tujuan Penulisan

Dalam penulisan makalah ini disamping belajar, kami ingin teman-teman membaca serta memahami mengenai Pancasila sebagai Etika Politik. Tidak hanya terdapat dalam buku-buku saja, akan tetapi juga terdapat pada sebuah makslah seperti yang kami sajikan ini, dan kami juga mempunyai tujuan penulisan :
1.      Untuk memenuhi tugas mata kuliah Pancasila dari dosen yang bersangkutan.
2.      Melatih diri untuk mengembangkan kemampuan kami dalam membuat sebuah makalah.

D.    Metode Penulisan

Dalam pembuatan makalah ini kami mengumpulkan dengan beberapa metode diantaranya adalah dengan cara membaca dan memahami isi beberapa buku serta mengambil bahan-bahan dari internet yang akan kami jadikan bahan pembuatan makalah ini.




E.     Sistem Penulisan

Untuk mempermudah dalam pembuatan atau penulisan makalah, system penulisan kami bagi menjadi tiga bab, yaitu sebagai berikut :


BAB I                   Pendahuluan Meliputi :                                                                                  

A.    Latar Belakang
B.     Rumusan Masalah
C.     Tujuan Masalah
D.    Metode Penulisan
E.     Sistemetika Penulisan


                  BAB II                  Pembahasan

                  BAB III                Penutup          
















BAB II.
ISI
v  Pancasila Sebagai Etika Politik

A.    Pengertian Etika
Etika termasuk kelompok filsafat praktis  dan dibagi menjadi dua kelompok yaitu etika umum dan etika khusus. Etika merupakan suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan-pandangan moral.
Etika umum mempertanyakan prinsip-prinsip yang berlaku bagi setiap tindakan manusia, sedangkan etika khusus membahas prinsip-prinsip itu dalam hubungannya dengan berbagai aspek kehidupan manusia. Etika khusus dibagi menjadi etika individual yang membahas kewajiban manusia terhadap diri sendiri dan etika social yang membahas tentang kewajiban manusia terhadap manusia lain dalam hidup masyarakat, yang merupakan suatu bagian terbesar dari etika khusus.
Setiap orang pasti memilki moral,tetapi belum tentu setiap orang berpikiran kritis tentang moralnya. Pemikiran yang kritis tentang moral inilah yang disebut etika.
Nilai, norma, dan moral yang terkandung dalam pancasila sebagai dasar dan falsafah bangsa Indonesia harus dikaji secara kritis, sehingga kita menerima pancasila bukan sesuatu yang diwariskan dari para orang tua atau pendahulu kita. Dengan mengkaji secara objektif dan ilmiah, kita tidak mudah goyah oleh masuknya ideologi lain yang tidak sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia.
Jadi, pancasila sebagai etika, mengajak kita untuk berpikir kritis, otokritik, kaji banding sehingga Pancasila yang kita terima sebagai dasar Negara dan dasar kehidupan berbangsa benar-benar hasil pilihan bangsa dan Negara Indonesia,bukan sesuatu yang dipaksakan.
Dalam suasana reformasi sekarang ini Pancasila juga merupakan etika politik. Artinya,kehidupan berpolitik atau berpemerintahan, bernegara, dan sebagainya harus dilandasi nilai-nilai Pancasila sehingga arah perjuangan reformasi benar-benar sesuai dengan cita-cita nasional Indonesia. Kehidupan berpolitik diarahkan tidak untuk kepentingan pribadi,golongan, ataupun partai politik tertentu tetapi untuk kelangsungan bangsa dan Negara Indonesia.
Politik berasal dari bahasa Yunani Polis yang artinya kota atau negara, yangkemudian muncul kata-kata polities yang artinya warga negara dan kata politikus yang artinya kewarganegaraan.  
Politik adalah seni tentang kenegaraan yang dijabarkan dalam praktek di lapangan, sehingga dapat dijelaskan bagaimana hubungan antar manusia (penduduk) yang tinggal di suatu tempat (wilayah) yang meskipun memiliki perbedaan pendapat dan kepentingannya, tetap mengakui adanya kepentingan  bersama  untuk  mencapai cita-cita dan tujuan nasionalnya .Penyelenggaraan kekuasaan negara dipercayakan kepada suatu badan/ lembaga yaitu pemerintah.
Politik adalah  proses  pembentukan  dan  pembagian  kekuasaan  dalam masyarakat yang antara lain berwujud proses pembuatan keputusan, khususnyadalam negara. Pengertian ini merupakan upaya penggabungan antara berbagaidefinisi yang berbeda mengenai hakikat politik yang dikenal dalam ilmu politik.


B.     Pengertian nilai, norma, dan moral

1.      Nilai menurut Kamus Poerwadarminto berarti : sifat-sifa atau hal-hal yang penting atau berguna bagi kemanusiaan. Prof.Dardji Darmodiharjo, S.H., dalam salah saatu tulisannya yang berjudul “Filsafat Pancasila” menyatakan : Nilai (value) termasuk dalam pokok bahasan pentingdalam filsafat. Persoalan nilai dibahas dalam salah satu cabang filsafat,yaitu Aksiologi (Filsafat Nilai). Nilai biasanya digunakan untuk menunjukkan kata benda yang abstrak, yang dapat diartikan sebagai keberhargaan (worth) atau kebaikan (goodness).
2.      Moral menurut Kamus Poerwodarminto berarti : Ajaran tentang baik-buruk nya perbuatan dan kelakuan (akhlak, kewajiban, dan sebagainya).
3.      Norma menurut Kamus Poerwodarminto berarti : Ukuran (untuk menentukan sesuatu) ; ugeran.

C.     Nilai Dasar, Nilai Instrumen, dan Nilai Praktis

1.      Nilai Dasar, adalah nilai yang dituju atau di inginkan oleh semua manusia, yang didasarkan pada kodrat manusia, yang merupakan pencerminan kemanusiaan, yang satu sama lain saling terkait, yang selalu diperjuangkan oleh umat manusia karena dianggap sebagai sesuatu yang berharga yang dapat memberikan kepuasan bathin.
2.      Nilai Instrumental, adalah keseluruhan nilai yang dipedomani didalam system  politik, system ekonomi, system social budaya serta Hankam yang bersumber pada nilai dasar dan bersifat berubah.
3.      Nilai Praktis, adalah nilai implicit yang terkandung dalam sikap, perilaku, serta perbuatan manusia sehari-hari, yang merupakan perwujudan dan pengamalan nilai-nilai dasar dan nilai-nilai instrumental.

D.    Pancasila Sebagai Nilai Dasar Fundamental Bagi Bangsa dan Negara Republik Indonesia.

1.      Seorang filsuf Indonesia, Prof. Notonagoro,SH., membagi nilai dalam tiga macam nilai pokok, yaitu :
a.       Nilai Material, apabila sesuatu itu berguna bagi unsur jasmani manusia.
b.      Nilai Vital, jika ia berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan (beraktivitas).
c.       Nilai Kerohanian, apabila ia berguna bagi rohani manusia.
2.      Nilai Pancasila, sebagaimana dinyatakan dalam Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966, pada hakikatnya adalah pandangan hidup, kesadaran dan cita hukum serta cita-cita moral luhur yang neliputi suasana kejiwaan, serta watak bangsa Indonesia yang pada tanggal 18 Agustus1945 telah dimurnikan dan dipadatkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) menjadi dasar Negara Republik Indonesia.
3.      Nilai-nilai Pancasila juga mempunyai sifat objektif dan sekaligus sifat subjektif.

Objektif, berarti sesuai dengan objeknya, umum, dan universal yang dapat dijelaskan sebagai berikut : Rumusan dan sila-sila Pancasila itu sendiri menunjukkan adanya sifat-sifat yang abstrak, umum,dan universal.

Subjektif, yaitu nilai-nilai Pancasila jga bersifat dalam arti keberadaan nilai-nilai itu bergantung kepada Bangsa Indonesia sendiri.

E.     Makna Nilai-nilai Setiap Sila Pancasila.

1.      Sila Pertama : Ketuhanan Yang Maha Esa

Ketuhanan Yang Maha Esa, mengandung suatu  pengertian, kepercayaan dan keyakinan dari Bangsa Indonesia tentang adanya Tuhan Yang Maha Esa, Yang Maha Tunggal, sebab pertama dari segala sesuatau (causa prima); Maha Kuasa dan lain-lain sifatnya Yang Maha Sempurna.

2.      Sila Kedua : Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab

Perkataan “Kemanusiaan” dalam sila kedua ini, berarti : sifat-sifat manusia yang menunjukkan cirri-ciri khas atau identitasnya manusia itu sendiri. Seperti sifat manusia sebagai makhluk yang berakal dan berbudi, yang memiliki kemampuan cipta, rasa, dan karsa, dan lain-lain sifat yang luhur.

3.      Sila Ketiga : Persatuan Indonesia

Persatuan Indonesia berarti persatuan Indonesia yang mendiami wilayah Indonesia. Maksudnya ialah, bahwa rakyat Indonesia sebagai keseluruhan mempunyai tempat tersendiri di atas bumi ini, sebagai tanah air dan tumpah darahnya.

4.      Sila Keempat : Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan.

Sila keempat ini mempunyai arti bahwa rakyat dalam menjalankan kedaulatan atau kekuasaannya, melalui system perwakilan.
Sedangkan keputusan-keputusan di ambil dengan musyawarah yang dipimpin oleh (rasio) yang sehat serta penuh rasa tanggung jawab, baik kepada Tuhan Yang Maha Esa maupun kepada rakyat yang diwakilinya.

5.      Sila kelima : Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Sila keadilan sosial ini berarti, bahwa keadilan tersebut berlaku di segala bidang kehidupan masyarakat, baik materiil maupun spiritual. Maksudnya, bahwa setiap orang Indonesia mendapat perlakuan yang adil, baik di bidang hukum, politik, sosoial, ekonomi, kebudayaan, dan bidang-bidang lain.

Penerapan nilai-nilai Pancasila yang terdapat dalam kandungan dari setiapsila adalah sebagai berikut:

A.    Sila Pertama : Ketuhanan Yang Maha Esa

1)      Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaan dan ketakwaan terhadap TuhanYang Maha Esa
2)      Manusia Indonesia percaya dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa,sesuai  dengan  agama  dan  kepercayaan  masing-masing  menurut  dasar kemanusiaan yang adil dan beradap.
3)      Mengemangkan sifat hormat menghormati dan bekerjasama antar apemeluk agama dan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan YangMaha Esa.
4)      Mengembangkan  kerukunan  hidup  diantara  sesama  umat  bergama  dankepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
5)      Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalahyang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esayang dipercayai dan diyakininya.
6)      Menembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadahsesuai dengan kepercayaan masing-masing.
7)      Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan YangMaha Esa kepada orang lain.


B.     Sila Kedua: Kemanusian Yang Adil dan Beradab.

1)      Mengakuidan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martbatnyasebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
2)      Mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan kewajiban asasi setiapmanusia, tanpa membeda-bedakan suku, ras, agama, keturunan, kepercayaan,kedudukan social dan sebagainya.
3)      Mengembangkan sikap saling mencintai sesame manusia.
4)      Mengembangkan sikap tenggang rasa dan tepa selira.
5)      Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.
6)   Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
7)   Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
8)   Berani membela kebenaran dan keadilan.

C.           Sila Ketiga : Persatuan Indonesia.

1)      Mampu  menempatkan  persatuan,   kesatuan,  serta  kepentingan dan keselamatan  bangsa  dan  negara  sebagai  kepentingan  bersama  diataskepentingan pribadi atau golongan
2)      Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan bangsa apabila diperlukan.
3)   mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.
4)      menembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
5)      Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaianabadi dan keadilan sosial.
6)      Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhineka Tunggal Ika.
7)   Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.

D.    Sila Keempat : Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan.

1)      Sebagai warga Negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesiamempunyai kedudukan yang sama.
2)   Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
3)      Mengutamakan musyawarah dan mengambil keputusan untuk kepentinganbersama.
4)      Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
5)      Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagaihasil musyawarah
6)      Dengan itikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakanhasil musyawarah.
7)      Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuaidengan hati nurani yangluhur.
8)      Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggung jawabkan secara moralkeada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabatmanusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan, megutamakan persatuan dankesatuan demi keentingan bersama.
9)      Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayakan ungtuk melaksanakan permusyawaratan.

Sila Kelima : Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia

1)      Mengenbangkan  perbuatan  yang  luhur,  yang  mencerminkan  sikap  dansuasana kekeluargaan dan kegotong-royongan.
2)   Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
3)   Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
4)   Menghormati hak orang lain.
5)      Suka memberikan pertolongan pada orang lain agar dapat berdiri sendiri.
6)      Tidak menggunakan hak milik utntuk usaha-usaha yang bersifat pemerasanterhadap orang lain.
7)      Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersipat pemborosan dangaya hidup mewah.
8)      Tidak menggunakan hak milik uantuk hal-hal yang bertentangan dengan ataumerugikan kepentingan umum.
9)   Suka bekerja keras.
10)   Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan                   kesejahteraan bersama.
11)   Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang meratadan keadilan sosial.













BAB III. PENUTUP

v  Kesimpulan

Sebagai suatu nilai, Pancasila memberikan dasar-dasar yang bersifat fundamental dan universal bagi manusia baik dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Adapun manakala nilai-nilai tersebut akan dijabarkan dalam kehidupan yang bersifat praksis atau kehidupan yang nyata dalam masyarakat, bangsa maupun Negara maka nilai-nilai tersebut kemudian dijabarkan dalam suatu norma-norma yang jelas sehingga merupakan suatu pedoman.
Pancasila pada hakikatnya bukanlah merupakan suatu pedoman yang langsung bersifat normatif ataupun praksis melainkan merupakan suatu sistem nilai-nilai etika yang merupakan  baik meliputi norma moral maupun norma hukum, yang pada gilirannya harus dijabarkan lebih lanjut dalam norma-norma etika, moral maupun norma hukum dalam kehidupan kenegaraan maupun kebangsaan.

v  Saran

Sebagai mahasiswa kita sebaiknya menambah dan memperdalam lagi pengetahuan mengenai Pancasila Sebagai Etika Politik karena sebagai menambah wawasan kita hal tersebut juga bermanfaat bagi kita sebagi calon guru khususnya dalam pembelajaran pendidikan Pancasila.


















DAFTAR PUSTAKA



Kaelan, 2010. Filsafat Pancasila, Paradigma, Yogyakarta.
Budiyono. Kabul . 2009. Pendidikan Pancasila. Alfabeta. Bandung.
Malihah. Elly. 2007. Pendidikan Pancasila. PT gramedia pustaka utama. Jakarta.  
http://www.scribd.com/doc/44879606/Pancasila-Sebagai-Etika-Politik




http://www.makalah pancasila.blogspot.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar